DPRD Serahkan Dua Ranperda Kawasan Tampo Lore Ke Pemkab Poso
Dua ranperda inisiatif tersebut yakni tentang wilayah Tampo Lore sebagai kawasan konservasi serta tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah.
Penyerahan dua Ranperda tersebut dilangsungkan pada sidang paripurna 2, Senin (28/5/2012) kemarin di ruang sidang utama kantor DPRD Poso. Pada kesempatan itu Ketua DPRD Ir Jani W.V Mamuaja menyerahkan dua ranperda inisiatif dewan kepada Bupati Poso Piet Inkiriwang yang selanjutnya dibahas bersama eksekutif.
Bupati Poso Drs Piet Inkiriwang, MM dalam sambutannya mengatakan, untuk membangun Kabupaten Poso kedepan dibutuhkan kerja keras dan pikiran orang-orang cerdas, mengingat banyak tantangan yang dihadapi serta kondisi masyarakat Poso yang majemuk. Melalui agenda penting daerah yang sedang dilaksanakan, membuktikan bahwa dengan disampaikannya dua ranperda inisiatif dewan terhormat ini adalah hasil kerja keras orang-orang cerdas.
Sebagaimana diketahui bahwa hutan adalah aset negara. Apalagi hutan dikawasan Tampo Lore sudah diklaim masyarakat internasional sebagai kawasan hutan lindung yang fungsinya sebagai paru-paru dunia. ‘’Coba kita bayangkan kalau paru-paru kita rusak dan tidak berfungsi lagi, apa yang akan terjadi pada diri kita. Begitu juga betap vitalnya fungsi hutan kita yang didalamnya dihuni oleh keanekaragaman satwa langka,’’ ucapnya.
Dikatakan bupati, Perda yang bekaitan dengan kawasan konservasi Tampo Lore nantinya harus mampu melindungi dan sebagai aspirasi masyarakat Lore. Yang artinya bahwa Perda tersebut tidak boleh bertentangan dengan adat istiadat masyarakat, menjunjung tinggi kearifan lokal, melindungi kepentingan pengembangan ekonomi masyarakat dan melindungi potensi sumber daya hutan dengan keanekaragaman satwa didalamnya.
Sedangkan terkait Ranperda tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah, tentunya diharapkan akan lebih memberi instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yag disusun secara terencana, terpadu dan sistimatis. Sehinga tidak akan terjadi peraturan yang tumpang tindih (over lapping) atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yang sering disebut Perda bermasalah. * (AN)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus